Tutorial Odoo 18: Pengaturan dan Pembuatan File E-Faktur
Tujuan: Mengkonfigurasi informasi NPWP perusahaan dan pelanggan, kemudian membuat faktur penjualan dan menghasilkan file E-Faktur yang siap diunggah ke aplikasi e-Faktur DJP.
Langkah 1: Mengupdate Informasi Perusahaan (Company)
Pastikan data NPWP perusahaan Anda sudah terdaftar di Odoo.
-
Akses Pengaturan Perusahaan: Masuk ke menu Settings (Pengaturan) > Users & Companies > Companies.
-
Pilih Perusahaan: Pilih perusahaan Anda (misalnya: PT Semesta Jaya).
-
Isi Data NPWP:
-
Country: Pastikan sudah Indonesia.
-
NPWP: Masukkan Nomor NPWP perusahaan Anda yang valid.
-
-
Simpan: Klik tombol Save (Simpan).

Langkah 2: Mengupdate Informasi Pelanggan (Customer)
Setiap pelanggan yang menerima E-Faktur wajib memiliki data NPWP yang terkonfigurasi.
-
Akses Pelanggan: Masuk ke menu Customers (Pelanggan) > Pilih pelanggan (Contoh: Sumber Integrasi atau Griya Sejahtera dari data sebelumnya).
-
Edit Data: Klik tombol Edit (Ubah).
-
Isi Data Wajib Pajak:
-
Country: Pastikan Indonesia.
-
NPWP: Masukkan Nomor NPWP pelanggan.
-
Is PKP: Centang jika pelanggan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).
-
Invoice Code: Masukkan Nomor 4 (sesuai contoh di video) atau kode yang relevan jika ada aturan khusus dari DJP.
-
-
Simpan: Klik tombol Save.


Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak (Invoice Code) Odoo
Kode | Keterangan Odoo (Terjemahan) | Penjelasan & Fungsi | Status PPN |
|---|---|---|---|
01 | To the Parties that is not VAT Collector (Regular Customers) | Penyerahan PPN Normal: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli domestik biasa yang bukan Pemungut PPN (umumnya transaksi B2B/B2C sehari-hari). PPN dipungut oleh Penjual/PKP yang menerbitkan Faktur. | PPN Dipungut (11%) |
02 | To the Treasurer | Penyerahan kepada Bendahara Pemerintah: Dahulu digunakan untuk penyerahan kepada Bendahara Pemerintah (misalnya Bendahara Kementerian/Lembaga). PPN dipungut oleh Bendahara sebagai Pemungut PPN. | PPN Dipungut oleh Pemungut |
03 | To other VAT Collectors other than the Treasurer | Penyerahan kepada Pemungut PPN Lain: Digunakan untuk penyerahan kepada Pemungut PPN selain Bendahara (misalnya BUMN/Badan Usaha Tertentu, seperti Pertamina, Waskita, dll., sesuai peraturan). PPN dipungut oleh pembeli. | PPN Dipungut oleh Pemungut |
04 | Other Value of VAT Imposition Base | Penyerahan PPN Dibidani: Digunakan untuk penyerahan yang Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP) menggunakan Nilai Lain, atau untuk transaksi PPN Dibidani (misalnya, penyerahan kepada pembeli yang menggunakan dana cost sharing). PPN dipungut oleh Penjual. | PPN Dipungut (Nilai Lain) |
05 | Specified Amount (Article 9A Paragraph (1) VAT Law) | Penyerahan PPN dengan PPN Besaran Tertentu: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu (sesuai Pasal 9A ayat (1) UU PPN). | PPN Besaran Tertentu |
06 | To individuals holding foreign passports | Penyerahan PPN Dibebaskan (Turis Asing): Digunakan untuk penyerahan kepada turis asing (refund PPN). | PPN Dibebaskan |
07 | Deliveries that the VAT is not Collected | Penyerahan PPN Tidak Dipungut: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut (misalnya di Kawasan Bebas, KITE, atau kawasan tertentu). | PPN Tidak Dipungut |
08 | Deliveries that the VAT is Exempted | Penyerahan PPN Dibebaskan: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Dibebaskan (misalnya alat pertanian, buku, barang strategis tertentu). | PPN Dibebaskan |
09 | Deliveries of Assets (Article 16D of VAT Law) | Penyerahan Aset (Pasal 16D): Digunakan untuk penyerahan aset yang menurut Pasal 16D UU PPN terutang PPN (yaitu aset yang PPN masukan atas perolehannya dapat dikreditkan). PPN dipungut oleh Penjual. | PPN Dipungut |
10 | Other deliveries | Penyerahan Lain-lain: Kode baru yang diperkenalkan untuk penyerahan yang mekanismenya diatur khusus di luar kode 01 sampai 09, atau belum diatur. | Mekanisme Khusus |
Langkah 3: Membuat Faktur Penjualan dengan PPN
Buat faktur seperti biasa, pastikan PPN sudah diterapkan.
-
Akses Faktur: Masuk ke menu Customers > Invoices > Klik New.
-
Isi Header Faktur:
-
Customer: Pilih pelanggan yang sudah di-setup (Contoh: Griya Sejahtera).
-
Invoice Date: Tanggal faktur.
-
-
Isi Baris Faktur:
-
Product: Pilih produk/layanan yang dijual (Contoh: MSK150 Meja Sudut Kayu 150cm).
-
Taxes: Pastikan pajak PPN 11% (on DPP) (atau 11%) sudah diterapkan pada baris ini.
-
-
Validasi Faktur: Klik tombol Confirm (Konfirmasi).
- Hasil: Faktur kini berstatus Posted dan siap untuk dibuatkan E-Fakturnya.

Langkah 4: Meng-Generate dan Mengunduh File E-Faktur
Setelah faktur divalidasi, Anda dapat mengunduh data E-Faktur (.XML) yang siap diimpor.
-
Akses Daftar Faktur: Kembali ke tampilan daftar (Tree View) semua Faktur Penjualan (Customers > Invoices).
-
Pilih Faktur: Centang (pilih) faktur yang baru saja Anda buat (INV/2025/00018).
-
Akses Menu Aksi: Klik menu Action (Aksi).
-
Unduh E-Faktur: Pilih opsi Download E-Faktur (Unduh E-Faktur).
- Output: Odoo akan mengunduh file berformat
.XML(misalnya:FVXXXXX.xml) yang berisi semua detail transaksi dan pajak yang diperlukan oleh aplikasi e-Faktur.
- Output: Odoo akan mengunduh file berformat

Penjelasan E-Faktur:
File .XML ini bukanlah faktur yang langsung dicetak. File ini harus diunggah (diimpor) ke aplikasi e-Faktur resmi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) dan divalidasi sebagai dokumen pajak yang sah. Setelah divalidasi di aplikasi DJP, Anda baru bisa mencetak faktur pajak final.
Contoh isi File .XML
This XML file does not appear to have any style information associated with it. The document tree is shown below.
<TaxInvoiceBulk xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xsi:noNamespaceSchemaLocation="TaxInvoice.xsd">
<TIN>1234567890123456</TIN>
<ListOfTaxInvoice>
<TaxInvoice>
<TaxInvoiceDate>2025-12-13</TaxInvoiceDate>
<TaxInvoiceOpt>Normal</TaxInvoiceOpt>
<TrxCode>04</TrxCode>
<AddInfo/>
<CustomDoc/>
<CustomDocMonthYear/>
<RefDesc>INV/2025/00018</RefDesc>
<FacilityStamp/>
<SellerIDTKU>1234567890123456000000</SellerIDTKU>
<BuyerTin>1234567890654321</BuyerTin>
<BuyerDocument>TIN</BuyerDocument>
<BuyerCountry>IDN</BuyerCountry>
<BuyerDocumentNumber/>
<BuyerName>Griya Sejahtera</BuyerName>
<BuyerAdress>Griya Sejahtera Kp. Melati Raya Semarang Indonesia</BuyerAdress>
<BuyerEmail>fitri@griya.co.id</BuyerEmail>
<BuyerIDTKU>1234567890654321000000</BuyerIDTKU>
<ListOfGoodService>
<GoodService>
<Opt>A</Opt>
<Code>000000</Code>
<Name>Meja Sudut Kayu 150cm </Name>
<Unit>UM.0018</Unit>
<Price>1250000.00</Price>
<Qty>1.0</Qty>
<TotalDiscount>0.00</TotalDiscount>
<TaxBase>1250000.00</TaxBase>
<OtherTaxBase>1145833.33</OtherTaxBase>
<VATRate>12</VATRate>
<VAT>137500.00</VAT>
<STLGRate>0.0</STLGRate>
<STLG>0.00</STLG>
</GoodService>
</ListOfGoodService>
</TaxInvoice>
</ListOfTaxInvoice>
</TaxInvoiceBulk>